Jumat, 05 Agustus 2011

Hukum Hukum Zakat


Penulis: Syekh Yusuf Al Qardhawi
Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam yang lima yang merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa pilar ini, orang yang enggan membayarnya boleh diperangi, orang yang menolak kewajibannya dianggap kafir. Zakat ini diwajibkan pada tahun kedua hijrah. Legitimasinya diperoleh lewat beberapa ayat dalam Alquran, antara lain firman Allah swt. yang berarti, “Dirikanlah salat, bayarlah zakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk.” (Q.S. Al-Baqarah, 43)untuk lebih lanjutnya, silahkan kunjungi dan
download E-Book agar kita semua tau betapa beratnya Zakat yg harus kita tunaikan..
Semoga Bermanfaat

0 komentar:

Posting Komentar